BAB I
Seputar Ayat
A. AL AHZAB ayat 53 - 54
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا
بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ
إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا
وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ
فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا
سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ
لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ
وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ
اللَّهِ عَظِيماً ﴿٥٣﴾ إِن تُبْدُوا شَيْئاً أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ
بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً ﴿٥٤﴾
053. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian
memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan) memasukinya karena
mendapat undangan (untuk makan) kemudian kalian boleh memasukinya (dengan tidak
menunggu-nunggu) tanpa menunggu lagi (waktu masak makanannya) yakni sampai
makanan masak terlebih dahulu; Inaa berakar dari kata Anaa Ya-niy (tetapi jika
kalian diundang maka masuklah dan bila kalian selesai makan, keluarlah kalian
tanpa) berdiam lagi (asyik memperpanjang percakapan) sebagian dari kalian kepada
sebagian yang lain. (Sesungguhnya yang demikian itu) yakni berdiamnya kalian
sesudah makan (akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepada kalian) untuk
menyuruh kalian keluar (dan Allah tidak malu menerangkan yang hak) yakni
menerangkan supaya kalian keluar; atau dengan kata lain Dia tidak akan
mengabaikan penjelasannya. Menurut qiraat yang lain lafal Yastahyi dibaca
dengan hanya memakai satu huruf Ya sehingga bacaannya menjadi Yastahiy.
(Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka) kepada istri-istri Nabi saw.
(yakni suatu keperluan, maka mintalah dari belakang tabir) dari belakang hijab.
(Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka) dari
perasaan-perasaan yang mencurigakan. (Dan tidak boleh kalian menyakiti hati
Rasulullah) dengan sesuatu perbuatan apa pun (dan tidak pula mengawini
istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu di
sisi Allah) dosanya (besar).
054. (Jika kalian melahirkan sesuatu atau
menyembunyikannya) keinginan untuk menikahi mereka sesudah Nabi saw. wafat
(maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu) Dia kelak akan
membalasnya kepada kalian.
C. Mufradat
(إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ)Yaitu kecuali pada waktu kalian telah diizin untuk
masuk (kedalam rumah) dengan perkatan atau dengan isyarat. (إِلَى طَعَامٍ)Berhubungan dengan izin
tersebut, engandung makna “mengajak/ memanggil” untuk memberitahukan bahwasanya
tidak sopan masuk tanpa panggilan atau diizinkan untuk masuk. Karena Firman
Allah SWT (غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ) tidak menunggu masak,
atau waktu masaknya. Dan (اَنًيً) adalah masdar dari (اني – يأني) yaitu masak atau matang.
(فَانتَشِرُوا) berpisah dan tidak berdiam. (مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ) mendengarkan percakapan
tuan rumah atau sesama kalian. (إِنَّ ذَلِكُمْ) tinggal atau diam. (كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ) karena mengganggu
aktifitas – aktifitas tuan rumah. (فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ) tuan rumah pun merasa
tidak enak hati untuk menyuruh kalian pulang. (وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ) yakni tidak mengabaikan penjelasan yang benar, dan
Dia menyuruh agar kalian keluar.
(وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ) yaitu kalian meminta
kepada Istri – istri Nabi SAW. (مَتَاعاً) Sesuatu (keperluan
kalian) kepada mereka yang bermanfaat.
(فَاسْأَلُوهُنَّ) keperluan (مِن وَرَاء حِجَابٍ). (ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ) dari prasangka buruk. (وَمَا كَانَ لَكُمْ) tidak menyakiti bagi
kalian. (أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّه) kalianmengerjakan
sesuatu yang tidak disukainya.
(إِن تُبْدُوا شَيْئاً أَوْ تُخْفُوهُ) dari keinginan memperistri istri Nabi stelah wafatnya. (فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً) mengetahui hal itu. Baydhawi berkata : pada
pemberitahuan ini beserta penjelasannya dengan maksud menegaskan peringatan.
D. Sababun Nuzul
Anas
Berkata : “Ayat ini diturunkan dengan undangan Rasulullah SAW kepada para
sahabat saat menikahi Zainab Binti
Jahsy. Selesai menikmati jamuan mereka duduk dan berbincang – bincang. Lalu
Rasulullah masuk rumah dan para sahabat beranjak pulang, kecuali tiga orang.
Tak lama, ketiganya pergi. Aku memberi tahu Rasulullah SAW bahwa semua undangan
telah pulang. Rasulullah segera pulang ke rumah. Dan aku mengikutinya. Setelah
itu, Rasulullah memasang hijab.”
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Walimah
Walimah
secara bahasa
diartikan jamuan
atau “ berkumpul “ yang khusus untuk perkawinan saja. Walimah diadakan setelah ijab kabul terjadi. Sedangkan
secara istilah, “Walimah” adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan. Di dalam Kitab Fathul Qarib disebutkan,
walimah adalah makanan yang dibuat untuk upacara perkawinan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam adalah sebuah kontrak yang serius dan juga momen yang sangat
membahagiakan dalam kehidupan seseorang, maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan
pernikahan dan membagi kebahagiaan itu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur
kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita.
Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada
khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri.
B. Hukum Mengadakan
Walimah
Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan
nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama
berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib
sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang
sangat dianjurkan.
Pasal 61 Tentang Hukum Walimah
Bahwa hukum sedekah walimah atas pengantin adalah sunnah,
dan hukum menepati undangan walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak
wajib datang untuk makan dari makanan walimah.[5]
Pasal 62 Tentang Uzur
Walimah
Tidak wajib mendatangi walimah sebab diketahui terdapat udzur,
malah kadang terjadi haram, karena di tempat tersebut terdapat salah satu
munkar.
Adapun sebagian
larangan walimah ialah sebagai berikut:
1.
Terdapat arak untuk minum-minuman.
2.
Terdapat seperangkat alat musik.
3.
Terdapat wanita membuka aurat.
4.
Terdapat bentuk (rupa) binatang sempurna.
Apabila ditempat walimah terdapat salah satu bentuk munkar tidak
dihilangkan ketika hadir, maka tidaklah wajib menghadiri undangan itu. Tetapi
haram bagi orang yang sengaja datang, karena datang ke tempat munkar hukumnya
haram, kecuali ada kemampuan melarang munkar tersebut hingga hilang. Ketika
datang mampu menghilangkan munkar, maka hadirnya ke majelis tersebut wajib.
(Al Bajuri: II/138).[6]
Agama
islam mengajarkan bahwa perkawinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan
rasa syukur dan gembira. Walimah dalam islam tergolong perbuatan yang mustahab
(dianjurkan). Oleh karena itu Nabi mengajarkan agar peristiwa
perkawinan dirayakan dengan suatu peralatan atau walimah.
-
Dalam sabda Nabi SAW “Adakan walimah walaupun dengan seekor
kambing”.
Terdapat dalil tentang kewajiban walimah dalam pernikahan. Ini
adalah pendapat ulama mazhab Azh-Zhahiri. Satu pendapat mengatakan,
ini adalah redaksi syafi`I dalam kitab Al-Umm.
Nabi SAW bersabda ketika Ali melamar
fathimah, “harus ada walimah”. (sanad hadits tidak cacat).
Ini menunujukkan keharusan walimah yang semakna dengan wajib.
Disebutkan pula dalam hadits yang
diriwayatkan Abu Asy-Syaikh dan thabrani dalam kitab Al-Ausath dari Abu
Hurairah RA secara marfu “ walimah adalah hak dan sunah. Siapa yang diundang
lalu ia tidak menghadiri undangan itu,maka ia telah berbuat maksiat.” Secara
tekstual, hak menunjukkan kewajiban.
Ahmad
berkata “ walimah hukumnya sunah” Mayoritas ulama mengatakan bahwa hukumnya mandub (dianjurkan)
.
Diriwayatkan dari Atha ` ia berkata : Ibnu Abbas
diundang makan saat ia sedang mengurusi masalah perairan. Lalu ia berkata
kepada kaum itu, “ penuhilah undangan saudaramu! Sampaikan salam kepadanya, dan
beritahu ia bahwa aku sibuk.” (HR. Abdurrazzaq)
C.
Hukum
Menghadiri Walimah
Dari Abdullah
bin Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda,
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها .
(متفق عليه)
" jika
salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, maka hendaklah ia
menghadirinya.”
Imam al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda
pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul ursy (resepsi
pernikahan). Sebagian
mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah.
Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya sampai pada batas jika seseorang
tidak menghadirinya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah berdosa. Hal
itu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi
wa Sallam bersabda,
شر الطعام طعام الوليمة يمنعها من
يأتيها ويدعى إليها من يأباها ومن لم يجب الدعوة فقد
عصى الله ورسوله .
“ Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, di mana orang
yang mau mendatanginya dilarang mengambilnya, sedang orang yang diundang
menolaknya. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti ia telah
bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”
Apabila
hukum menyelenggarakan walimah adalah sunnah muakkad, maka hukum menghadiri
walimah adalah wajib.
Hadis Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibn
`Umar mengajarkan : “Apabila seorang kamu diundang
menghadiri walimah hendaklah ia mengabulkan, baik walimah perkahwinan maupun
lainnya.”
Imam Bukhari meriwayatkan hadits
Nabi dari Abu Hurairah yang
mengajarkan: “ orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah berarti
berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
Iman Bukhari meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Hurayrah yang
mengajarkan: Apabila salah seorang diantara kamu diundang menghadiri walimah,
hendaklah mengabulkan: apabila sedang berpuasa hendaklah mendoakan dan apabila
sedang tidak berpuasa makanlah hidangan yang disajikan.” Hadits Nabi riwayat
Bukhari dari Abu Hurairah mengajarkan : Apabila aku diundang menghadiri jamuan
makan yang meskipun hanya menyajikan makanan berupa kaki binatang ternak bagian
depan,niscaya aku terima.
Syarat-syarat
wajib menghadiri undang walimah menurut Ibnu Hajar sebagaimana disebutkan dalam
kitab Fath al- Bari adalah sebagaimana berikut:
a) Apabila lebih dari satu undangan
Pengundangnya adalah orang mukallaf, merdeka dan dewasa membelanjakan harta
bendanya. Undangan
tidak hanya ditujukan kepada orang-orang kaya, sedang orang-orang fakir juga ikut diundang.
b) Walimah yang diselenggarakan pada
hari pertama (apabila penyelenggaraannya lebih dari satu hari). Tidak kedahuluan undangan lain,
undangan yang lebih dulu, lebih banyak dipenuhi. Apabila lebih dari satu
undangan untuk waktu yang bersamaan, maka
yang lebih dekat hubungan kerabatnya lebih diutamakan, apabila tidak ada
hubungan kerabatnya, maka yang maka yang lebih dekat hubungan
ketetanggaannya lebih diutamakan.
D.
Waktu Walimah
Dalam
kitab Fathul Baari disebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu walimah, apakah
diadakan pada saat diselenggarakannya akad nikah atau setelahnya. Berkenaan
dengan hal tersebut terdapat beberapa pendapat.
Imam Nawawi menyebutkan, “ mereka berbeda pendapat,
sehingga Al-Qadhi Iyadh menceritakan bahwa yang paling benar
menurut pendapat madzhab Maliki adalah disunatkan diadakan walimah setelah pertemuannya pengantin laki
dan perempuan di rumah. Sedangkan
sekelompok ulama dari mereka berpendapat bahwa disunnahkan pada
saat akad nikah. Sedangkan Ibnu Jundab berpendapat,
disunnahkan pada saat akad dan setelah dukhul (bercampur). Dan yang dinukil
dari praktik Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah setelah dukhul.
E. Hikmah dan
syariah walimah
Adapun hikmah mengadakan walimah ini adalah dalam rangka
mengumunkan pada khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua
pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk mengumumkan
perkawinan itu lebih penting daripada walimah dari menghadirkan dua orang saksi
dalam akad perkawinan.
Adanya
perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib mengadakan walimah mengandung
arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi
makan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia
diundang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak
wajibnya mengadakan walimah juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan
walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan
khusus nabi untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber
dari Ibnu Umar dalam hadis muttafaq`alaih :
قال رسول الله عليه وسلم إذا نودى
أحدكم الى وليمة فليأتها
Nabi Muhammad SAW “ Bila salah
seorang diantaramu diundang menghadiri walimah al-`ursy, hendaklah
mendatanginya”.
Lebih lanjut ulama Zahiriyah yang
mewajibkan mengadakan walimah, menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah
itu dengan ucapan bahwa seandainya yang menerima undangan tidak berpuasa dia
wajib makan dalam walimah itu, namun bila ia berpuasa maka wajib
juga dia mengunjunginya walau dia hanya sekadar mendoakan kebahagian pengantin
itu.
Kewajiban
menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhur dan zhahiriyah bila undangan itu
ditujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi diundang. Hal ini
mengandungi arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk misal
seperti melalui pemberitahuan di media massa yang ditujukan untuk siapa saja
maka hukumnya tidak wajib.
Untuk
menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang mengadakan
walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap kalinya, mana
yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama. Jumhur
ulama termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa dihadiri
adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan hari yang selanjutkan
sunnah hukumnya. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang
diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang bunyinya:
الوليمة أول يوما حق والثانى معروف
والثالث رياء وسمعة
Walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruf sedangkan
hari ketiga adalah riya dan pamer.
BAB III
Kesimpulan
Walimah secara bahasa
diartikan jamuan
atau “ berkumpul “ yang khusus untuk perkawinan saja. Sedangkan
secara istilah, “Walimah” adalah perayaan pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan.
Semua ulama
sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda
pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan
walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama
berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.
Adapun hukum
menghadiri walimah,
para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul
ursy (resepsi pernikahan). Sebagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan
suatu hal yang sunnah. Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya
sampai pada batas jika seseorang tidak menghadirinya tanpa alasan yang
dibenarkan, maka ia telah berdosa.
BAB IV
Daftar Pustaka
1. Al – Qur’an dan
terjemahnya Al Hidayah ( penerbit : Kalim)
2. Kitab Tafsir Al
Munir ( Syeikh Wahbah Az Zuhailiy)
3. Kitab Tafsir
Jalalain ( Syeikh Jalaluddin As Suyuthi dan
4. Kitab Fiqih
Fathul Baariy ( Syeikh Ahmad bin Ali Bin Hajar Al Asqalani)
5. Kitab Fiqih Al
Bajuriy ( Ibnu Qasim Al Ghazi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar