Kamis, 29 Maret 2012

MAKALAH WALIMAH


BAB I
Seputar Ayat
A.    AL AHZAB ayat 53 - 54

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلَكِنْ إِذَا دُعِيتُمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانتَشِرُوا وَلَا مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعاً فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ وَمَا كَانَ لَكُمْ أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّهِ وَلَا أَن تَنكِحُوا أَزْوَاجَهُ مِن بَعْدِهِ أَبَداً إِنَّ ذَلِكُمْ كَانَ عِندَ اللَّهِ عَظِيماً ﴿٥٣﴾ إِن تُبْدُوا شَيْئاً أَوْ تُخْفُوهُ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً ﴿٥٤﴾

B.     Kandungan Ayat
053. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian memasuki rumah-rumah Nabi kecuali bila kalian diizinkan) memasukinya karena mendapat undangan (untuk makan) kemudian kalian boleh memasukinya (dengan tidak menunggu-nunggu) tanpa menunggu lagi (waktu masak makanannya) yakni sampai makanan masak terlebih dahulu; Inaa berakar dari kata Anaa Ya-niy (tetapi jika kalian diundang maka masuklah dan bila kalian selesai makan, keluarlah kalian tanpa) berdiam lagi (asyik memperpanjang percakapan) sebagian dari kalian kepada sebagian yang lain. (Sesungguhnya yang demikian itu) yakni berdiamnya kalian sesudah makan (akan mengganggu nabi lalu nabi malu kepada kalian) untuk menyuruh kalian keluar (dan Allah tidak malu menerangkan yang hak) yakni menerangkan supaya kalian keluar; atau dengan kata lain Dia tidak akan mengabaikan penjelasannya. Menurut qiraat yang lain lafal Yastahyi dibaca dengan hanya memakai satu huruf Ya sehingga bacaannya menjadi Yastahiy. (Apabila kalian meminta sesuatu kepada mereka) kepada istri-istri Nabi saw. (yakni suatu keperluan, maka mintalah dari belakang tabir) dari belakang hijab. (Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka) dari perasaan-perasaan yang mencurigakan. (Dan tidak boleh kalian menyakiti hati Rasulullah) dengan sesuatu perbuatan apa pun (dan tidak pula mengawini istri-istrinya sesudah ia wafat selama-lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu di sisi Allah) dosanya (besar).
054. (Jika kalian melahirkan sesuatu atau menyembunyikannya) keinginan untuk menikahi mereka sesudah Nabi saw. wafat (maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala sesuatu) Dia kelak akan membalasnya kepada kalian.
C.    Mufradat
(إِلَّا أَن يُؤْذَنَ لَكُمْ)Yaitu kecuali pada waktu kalian telah diizin untuk masuk (kedalam rumah) dengan perkatan atau dengan isyarat. (إِلَى طَعَامٍ)Berhubungan dengan izin tersebut, engandung makna “mengajak/ memanggil” untuk memberitahukan bahwasanya tidak sopan masuk tanpa panggilan atau diizinkan untuk masuk. Karena Firman Allah SWT (غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ) tidak menunggu masak, atau waktu masaknya. Dan (اَنًيً) adalah masdar dari (اني – يأني) yaitu masak atau matang. (فَانتَشِرُوا) berpisah dan tidak berdiam. (مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ) mendengarkan percakapan tuan rumah atau sesama kalian. (إِنَّ ذَلِكُمْ) tinggal atau diam. (كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ) karena mengganggu aktifitas – aktifitas tuan rumah. (فَيَسْتَحْيِي مِنكُمْ) tuan rumah pun merasa tidak enak hati untuk menyuruh kalian pulang. (وَاللَّهُ لَا يَسْتَحْيِي مِنَ الْحَقِّ) yakni tidak mengabaikan penjelasan yang benar, dan Dia menyuruh agar kalian keluar.
            (وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ) yaitu kalian meminta kepada Istri – istri Nabi SAW. (مَتَاعاً) Sesuatu (keperluan kalian) kepada mereka yang bermanfaat.
 (فَاسْأَلُوهُنَّ) keperluan (مِن وَرَاء حِجَابٍ). (ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ) dari prasangka buruk. (وَمَا كَانَ لَكُمْ) tidak menyakiti bagi kalian. (أَن تُؤْذُوا رَسُولَ اللَّه) kalianmengerjakan sesuatu yang tidak disukainya.
            (إِن تُبْدُوا شَيْئاً أَوْ تُخْفُوهُ) dari keinginan memperistri  istri Nabi stelah wafatnya. (فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً) mengetahui hal itu. Baydhawi berkata : pada pemberitahuan ini beserta penjelasannya dengan maksud menegaskan peringatan.
D.    Sababun Nuzul
            Anas Berkata : “Ayat ini diturunkan dengan undangan Rasulullah SAW kepada para sahabat  saat menikahi Zainab Binti Jahsy. Selesai menikmati jamuan mereka duduk dan berbincang – bincang. Lalu Rasulullah masuk rumah dan para sahabat beranjak pulang, kecuali tiga orang. Tak lama, ketiganya pergi. Aku memberi tahu Rasulullah SAW bahwa semua undangan telah pulang. Rasulullah segera pulang ke rumah. Dan aku mengikutinya. Setelah itu, Rasulullah memasang hijab.”


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Walimah
Walimah secara bahasa diartikan jamuan atau “ berkumpul “  yang khusus untuk perkawinan saja. Walimah diadakan setelah  ijab kabul terjadi. Sedangkan secara istilah, “Walimah adalah  perayaan  pesta yang diadakan dalam kesempatan  pernikahan.          Di dalam Kitab Fathul Qarib disebutkan, walimah adalah makanan yang dibuat untuk upacara perkawinan. Dikarenakan pernikahan menurut Islam  adalah  sebuah  kontrak yang serius dan juga momen yang sangat membahagiakan dalam kehidupan seseorang, maka dianjurkan untuk mengadakan sebuah pesta perayaan pernikahan dan membagi kebahagiaan itu. Dan pesta perayaan pernikahan itu juga sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas segala nikmat yang telah Dia berikan kepada kita. Disamping itu walimah juga memiliki fungsi lainnya yaitu mengumumkan kepada khalayak ramai tentang pernikahan itu sendiri.

B.     Hukum Mengadakan Walimah
Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.
Pasal 61 Tentang Hukum Walimah
Bahwa hukum sedekah walimah atas pengantin adalah sunnah, dan hukum menepati undangan walimah itu wajib ain, kecuali ada udzur, dan tidak wajib datang untuk makan dari makanan walimah.[5]

Pasal 62 Tentang Uzur Walimah
Tidak wajib mendatangi walimah sebab diketahui terdapat udzur, malah kadang terjadi haram, karena di tempat tersebut terdapat salah satu munkar.
Adapun sebagian larangan walimah ialah sebagai berikut:
1.      Terdapat arak untuk minum-minuman.
2.      Terdapat seperangkat alat musik.
3.      Terdapat wanita membuka aurat.
4.      Terdapat bentuk (rupa) binatang sempurna.

Apabila ditempat walimah terdapat salah satu bentuk munkar tidak dihilangkan ketika hadir, maka tidaklah wajib menghadiri undangan itu. Tetapi haram bagi orang yang sengaja datang, karena datang ke tempat munkar hukumnya haram, kecuali ada kemampuan melarang munkar tersebut hingga hilang. Ketika datang mampu menghilangkan munkar, maka hadirnya ke majelis tersebut wajib.
(Al Bajuri: II/138).[6]

Agama islam mengajarkan bahwa perkawinan merupakan peristiwa yang patut disambut dengan rasa syukur dan gembira. Walimah  dalam islam tergolong perbuatan yang mustahab  (dianjurkan).  Oleh karena itu Nabi mengajarkan agar peristiwa perkawinan dirayakan dengan suatu peralatan atau walimah.

-          Dalam sabda Nabi SAW  “Adakan walimah walaupun dengan seekor kambing”.
Terdapat dalil tentang kewajiban walimah dalam pernikahan. Ini adalah pendapat ulama mazhab Azh-Zhahiri. Satu pendapat mengatakan, ini adalah redaksi syafi`I dalam kitab Al-Umm.
Nabi SAW bersabda ketika Ali melamar  fathimah, “harus ada walimah”. (sanad  hadits tidak cacat). Ini menunujukkan keharusan walimah yang semakna dengan wajib. 
Disebutkan pula dalam hadits yang diriwayatkan Abu Asy-Syaikh dan thabrani dalam kitab Al-Ausath dari Abu Hurairah RA secara marfu “ walimah adalah hak dan sunah. Siapa yang diundang lalu ia tidak menghadiri undangan itu,maka ia telah berbuat maksiat.” Secara tekstual, hak menunjukkan kewajiban.
Ahmad berkata   “ walimah hukumnya sunah” Mayoritas ulama  mengatakan bahwa hukumnya mandub (dianjurkan) .
Diriwayatkan dari Atha ` ia berkata : Ibnu Abbas diundang makan saat ia sedang mengurusi masalah perairan. Lalu ia berkata kepada kaum itu, “ penuhilah undangan saudaramu! Sampaikan salam kepadanya, dan beritahu ia bahwa aku sibuk.” (HR. Abdurrazzaq)




C.     Hukum Menghadiri Walimah
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah pernah bersabda,
إذا دعي أحدكم إلى الوليمة فليأتها . (متفق عليه)
 jika salah seorang di antara kalian diundang menghadiri walimah, maka hendaklah ia menghadirinya.”

Imam al-Baghawi menyebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul ursy (resepsi pernikahan). Sebagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah. Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya sampai pada batas jika seseorang tidak menghadirinya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah berdosa. Hal itu berdasarkan riwayat dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

شر الطعام طعام الوليمة يمنعها من يأتيها ويدعى إليها من يأباها ومن لم يجب الدعوة فقد
عصى الله ورسوله .
“ Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, di mana orang yang mau mendatanginya dilarang mengambilnya, sedang orang yang diundang menolaknya. Dan barang siapa yang tidak memenuhi undangan, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya”
Apabila hukum menyelenggarakan walimah adalah sunnah muakkad, maka hukum menghadiri walimah adalah wajib.
Hadis Nabi  riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibn `Umar mengajarkan : “Apabila seorang kamu diundang menghadiri walimah hendaklah ia mengabulkan, baik walimah perkahwinan maupun lainnya.”
Imam Bukhari meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Hurairah yang mengajarkan: “ orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan walimah berarti berbuat durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”
Iman Bukhari meriwayatkan hadits Nabi dari Abu Hurayrah yang mengajarkan: Apabila salah seorang diantara kamu diundang menghadiri walimah, hendaklah mengabulkan: apabila sedang berpuasa hendaklah mendoakan dan apabila sedang tidak berpuasa makanlah hidangan yang disajikan.” Hadits Nabi riwayat Bukhari dari Abu Hurairah mengajarkan : Apabila aku diundang menghadiri jamuan makan yang meskipun hanya menyajikan makanan berupa kaki binatang ternak bagian depan,niscaya aku terima.
Syarat-syarat wajib menghadiri undang walimah menurut Ibnu Hajar sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al- Bari adalah sebagaimana berikut:
a)      Apabila lebih dari satu undangan Pengundangnya adalah orang mukallaf, merdeka dan dewasa membelanjakan harta bendanya. Undangan tidak hanya ditujukan kepada orang-orang kaya, sedang orang-orang fakir juga ikut diundang.
b)      Walimah yang diselenggarakan pada hari pertama (apabila penyelenggaraannya lebih dari satu hari). Tidak kedahuluan undangan lain, undangan yang lebih dulu, lebih banyak dipenuhi. Apabila lebih dari satu undangan untuk waktu yang bersamaan, maka yang lebih dekat hubungan kerabatnya lebih diutamakan, apabila tidak ada hubungan kerabatnya,  maka yang maka yang lebih dekat hubungan ketetanggaannya lebih diutamakan.


D.     Waktu Walimah
Dalam kitab Fathul Baari disebutkan, para ulama berbeda pendapat mengenai waktu walimah, apakah diadakan pada saat diselenggarakannya akad nikah atau setelahnya. Berkenaan dengan hal tersebut terdapat beberapa pendapat.
Imam Nawawi menyebutkan, “ mereka berbeda pendapat, sehingga Al-Qadhi Iyadh menceritakan bahwa yang paling benar menurut pendapat madzhab Maliki adalah disunatkan diadakan walimah setelah pertemuannya pengantin laki dan perempuan di rumah. Sedangkan sekelompok ulama dari mereka berpendapat bahwa disunnahkan pada saat akad nikah. Sedangkan Ibnu Jundab berpendapat, disunnahkan pada saat akad dan setelah dukhul (bercampur). Dan yang dinukil dari praktik Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam adalah setelah dukhul.

E.     Hikmah dan syariah walimah
Adapun hikmah mengadakan walimah ini adalah dalam rangka mengumunkan pada khalayak ramai bahwa akad nikah telah terjadi sehingga semua pihak mengetahuinya dan tidak ada tuduhan dikemudian hari. Ulama Malikiyah dalam tujuan untuk mengumumkan perkawinan itu lebih penting daripada walimah dari menghadirkan dua orang saksi dalam akad perkawinan.
Adanya perintah Nabi, baik dalam arti sunnah atau wajib mengadakan walimah mengandung arti sunnah mengundang khalayak ramai untuk menghadiri pesta itu dan memberi makan hadirin yang datang. Tentang hukum menghadiri walimah itu bila ia diundang pada dasarnya adalah wajib. Jumhur ulama yang berprinsip tidak wajibnya mengadakan walimah juga berpendapat wajibnya mendatangi undangan walimah itu. Kewajiban mengunjungi walimah itu berdasarkan kepada suruhan khusus nabi untuk memenuhi undangan walimah sesuai sabdanya yang bersumber dari Ibnu Umar dalam hadis muttafaq`alaih :
قال رسول الله عليه وسلم إذا نودى أحدكم الى وليمة فليأتها
Nabi Muhammad SAW “ Bila salah seorang diantaramu diundang menghadiri walimah al-`ursy, hendaklah mendatanginya”.
Lebih lanjut ulama Zahiriyah yang mewajibkan mengadakan walimah, menegaskan kewajiban memenuhi undangan walimah itu dengan ucapan bahwa seandainya yang menerima undangan tidak berpuasa dia wajib makan dalam walimah itu, namun bila ia  berpuasa maka wajib juga dia mengunjunginya walau dia hanya sekadar mendoakan kebahagian pengantin itu.
Kewajiban menghadiri walimah sebagaimana pendapat jumhur dan zhahiriyah bila undangan itu ditujukan kepada orang tertentu dalam arti secara peribadi diundang. Hal ini mengandungi arti bila undangan walimah itu disampaikan dalam bentuk misal seperti melalui pemberitahuan di media massa yang ditujukan untuk siapa saja maka hukumnya tidak wajib.
Untuk menghadiri walimah biasanya berlaku untuk satu kali. Namun bila yang mengadakan walimah untuk beberapa hari dan seseorang diundang untuk setiap kalinya, mana yang mesti dihadiri, menjadi pembicaraan di kalangan ulama.  Jumhur ulama termasuk Imam Ahmad berpendapat bahwa dihadiri adalah walimah hari yang pertama, hari yang kedua hukumnya sunnah sedangkan hari yang selanjutkan sunnah hukumnya. Mereka mendasarkan pendapatnya kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Abu Daud dan Ibnu Majah yang bunyinya:
الوليمة أول يوما حق والثانى معروف والثالث رياء وسمعة
Walimah hari pertama merupakan hak, hari kedua adalah makruf sedangkan hari ketiga adalah riya dan pamer.


BAB III
Kesimpulan
            Walimah secara bahasa diartikan jamuan atau “ berkumpul “  yang khusus untuk perkawinan saja. Sedangkan secara istilah, “Walimah adalah  perayaan  pesta yang diadakan dalam kesempatan pernikahan.
      Semua ulama sepakat tentang pentingnya pesta perayaan nikah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya: beberapa ulama berpendapat hukum untuk mengadakan walimah pernikahan adalah wajib sementara itu umumnya para ulama berpendapat hukumnya adalah Sunah yang sangat dianjurkan.
      Adapun hukum menghadiri walimah, para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban menghadiri undangan walimahtul ursy (resepsi pernikahan). Sebagian mereka berpendapat bahwa menghadirinya merupakan suatu hal yang sunnah. Sedangkan ulama lainnya mewajibkannya sampai pada batas jika seseorang tidak menghadirinya tanpa alasan yang dibenarkan, maka ia telah berdosa.


BAB IV

Daftar Pustaka

1.      Al – Qur’an dan terjemahnya Al Hidayah ( penerbit : Kalim)
2.      Kitab Tafsir Al Munir ( Syeikh Wahbah Az Zuhailiy)
3.      Kitab Tafsir Jalalain ( Syeikh Jalaluddin As Suyuthi dan
4.      Kitab Fiqih Fathul Baariy ( Syeikh Ahmad bin Ali Bin Hajar Al Asqalani)
5.      Kitab Fiqih Al Bajuriy ( Ibnu Qasim Al Ghazi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar